Pertimbangan Hakim dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi Pasca Perpu Cipta Kerja (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/PDT.SUS-PHI/2022)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 43 PP Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PHK dengan alasan efisiensi karena pengusaha mengalami kerugian harus membuktikan dengan hasil audit baik itu internal maupun eksternal. Tetapi kemudian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/Pdt.Sus-PHI/2022, Mahkamah Agung memperbaiki amar judex factie yang secara tidak langsung mengakui bukti berupa laporan keuangan masuk dalam kualifikasi Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 dimana frasa ‘antara lain’ seharusnya bertentangan dengan asas kepastian hukum dan lebih jauh lagi Mahkamah Agung memperkuat ketidakadilan tersebut.
Downloads
Copyright (c) 2024 Bryan Alexander Basri, Rasji Rasji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.