Deteksi Dini Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kecamatan Cibinong

  • Bagus Azi Lesmana Putra Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia Salemba
  • Basir Basir Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia Salemba
  • Palupi Lindiasari Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia Salemba
Keywords: Deteksi Dini, Pemilu 2024, Intelijen Keamanan, Stakeholder

Abstract

Dalam konteks keamanan, diprediksi bahwa situasi keamanan di Wilayah Hukum Polres Bogor pada tahun 2024 akan mengalami peningkatan, terutama terkait permasalahan yang terkait dengan Pemilu 2024. Aktivitas politik dalam dinamika demokrasi dapat mempengaruhi stabilitas keamanan, sehingga perlu adanya peningkatan kewaspadaan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap keamanan. Data dari Sat Intelkam menunjukkan bahwa terdapat kerawanan pada penyelenggaraan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya di beberapa wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Satuan Intelkam Polres Bogor dalam deteksi dini di Kecamatan Cibinong. Metode yang digunakan dala penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghadapi pemilu 2024, Satuan Intelkam Polres Bogor melakukan deteksi dini dalam menyongsong Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong, Jawa Barat. Deteksi dini ini melibatkan berbagai langkah, seperti pengumpulan informasi, analisis data, dan kerjasama dengan pihak terkait, guna menjaga keamanan masyarakat. Meskipun demikian, Intelkam menghadapi beragam kendala, seperti keterbatasan sumber daya dan teknologi, serta tantangan dalam memperoleh informasi yang mendetail. Kolaborasi dengan stakeholder, seperti KPU, Bawaslu, TNI, pengamat Pemilu, partai politik, masyarakat sipil, dan media massa, sangat ditekankan karena masing-masing pihak memiliki peran dalam mendeteksi dini potensi masalah atau gangguan selama proses Pemilu. Kolaborasi ini memungkinkan identifikasi dini dan penanganan ancaman selama Pemilu, yang merupakan langkah penting untuk menjaga integritas proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat. Komunikasi dan koordinasi erat antara Intelkam dengan stakeholder menjadi kunci dalam menjaga keamanan Pemilu dan keberlangsungan proses demokrasi yang adil serta aman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ach. Wazir, Ws. 1999. Panduan Penguatan Manajemen Lembaga Swadaya Masyarakat. Jakarta: Sekretariat Bina Desa.

Ahmadani, Faisal, Adis Imam Munandar, & Agape Zacharia R.D. 2020. Stakeholder Analysis: Arrangement and Empowerment Student Regiment in Indonesia Defense System. International Journal of Research - GRANTHAALAYAH, 8(12), 54-59.

Bhakti, Ikrar Nusa. 2005. Intelijen dan Keamanan Negara: Reformasi Intelijen Negara. Jakarta: Pacivis-UI & FES.

Cohen, J.M, and N.T. Uphoff. 1977. Rural Development Participation. New York: Ithaca.

Conboy, Ken. 2007. Intel: Menguak Tabir Dunia Intelijen Indonesia. Jakarta: Pustaka Primatama.

D, Siti Irene Astuti. 2009. Desentralisasi dan Partisipasi dalam pendidikan. Yogyakarta: UNY.

Garna, Judistira. 2012. Konsep-Konsep Perubahan Sosial. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjajaran.

Hajar, S., Tanjung, I. S., & Tanjung, Y. 2018. Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Pesisir. Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah AQLI.

Hakim, Lukmanul. 2017. “Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa Sukamerta Kabupaten Karawang.” Jurnal Politikom Indonesiana Vol. 2 No. 2 November 2017. Karawang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Singaperbangsa Karawang.

Hamdi, Muchlis. 2015. Perencanaan Partisipatif, Modul Badan Diklat Depagri. Jakarta: Diklat Depagri-JICA.

Hanita, Margaretha. 2019. Pemikiran-pemikiran Stratejik Intelijen. Depok: UI Publishing

Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.

How, Wee Chow., Lee Khai-Sheang., & Bambang Waluyo HIdayat. 2002. Sun Tsu: Perang dan Manajemen. Jakarta: Elek Media Kumputindo

Kent, Sherman. 1949. Strategic Intelligence for American World Policy. Princeton: Princeton University Press.

Mahfud MD, Moh. 1993. Demokrasi Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Marhum, U., & Meronda, M. 2021. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa Wawongsangula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora.

Moleong, Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Rosdakarya.

Mulyadi. 2012. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Jakarta: Nadi Pustaka.

Nurkhalis, N. 2018. Bangunan Pembentukan Teori Konstruksi Sosial Peter L Berger: Teori Pembedah Realitas Ganda Kehidupan Manusia. Community: Pengawas Dinamika Sosial.

Pamuji, K.D., Aziz, N.A., & Riswari, R.A. 2017. Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa. Jurnal Idea Hukum.

Platt, Washington. 1957. Strategic Intelligence Production. New York: F. A. Praeger.

Sandiya, Idris. 2021. Netralitas Polri dalam Kontestasi Politik di Era Reformasi (Studi Kasus Kampanye Pemilu Tahun 2019 dalam Perspektif Democratic Policing).

Santoso, Aris Prio Agus. 2022. Hukum Kesehatan (Pengantar Program Studi Sarjana Hukum). Bantul: Pustakabarupress.

Sari, P. A., & Askari, S. 2021. Analisis Partisipasi Masyarakat dalam Musrenbang Desa Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Manabia: Journal of Constitutional Law.

Saronto, Y. Wahyu, & Karwita, Jasir. 2001. Intelijen: Teori, Aplikasi, dan Modernisasi. Jakarta: PT Ekalaya Saputra.

Saronto, Y. Wahyu, & Karwita, Jasir. 2018. Intelijen: Teori Intelijen dan Pembangunan Jaringan, Edisi VII. Yogyakarta: Andi Offet.

Simbolon, Robert, Drs., MPA. 1999. Teori Analisis SWOT. Jakarta: Gramedia.

Solihah, Ratnia, Mustabsyirotul Ummah Mustofa, & Siti Witianti. September 2022. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Kewirausahaan Sosial Di Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Dharmakarya, Vol. 11, No. 3.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumampouw, Monique. 2004. “Perencanaan Darat-Laut yang Terintegrasi dengan Menggunakan Informasi Spasial yang Partisipatif.” Jacub Rais, et al. Menata Ruang Laut Terpadu. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suneki, S., & Haryono, H. 2021. Paradigma Teori Dramaturgi Terhadap Kehidupan Sosial. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan 2.

Tanzeh, Ahmad dan Suyitno. 2006. Dasar-dasar Penelitian. Surabaya: Elkaf

Warasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT Suryandaru Utama.

Wibisono, Ali Abdullah dan Faisal Idris. 2006. Menguak Intelijen “Hitam” Indonesia.Pacivis UI: Jakarta.

Widjajanto, Andi dan Artanti Wardhani. 2008. Hubungan Intelijen-Negara 1945- 2004. Pacivis dan Friedrich Ebert Stiftung: Jakarta.

Widjajanto, Andi, Cornelis Lay, & Makmur Keliat. 2006. Intelijen: Velox et Exactus. Jakarta: Pacivis UI & Kemitraan.

Winardi. 2011. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Masyarakat Desa. Jakarta: Nadi Pustaka.

Wubben, E. F. M., & Isakhanyan, G. 2011. Stakeholder Analysis of Agroparks.

Wulan, Alexandra Retno et.al. 2006. Negara, Intel, dan Ketakutan. Jakarta: Pacivis.

Y, Hermawan & Suryono Y. 2016. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan program-program pusat kegiatan belajar masyarakat Ngudi Kapinteran. JPPM: Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Z, Akmal. 2019. Penyuluhan hukum terkait partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. In Unri Conference Series: Community Engagement, Vol. 1
Published
2024-03-14