Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online (Studi di OVO)
Abstract
Dalam layanan pinjaman online,banyak masalah mengenai menyebarluaskan data pribadi yang dilakukan pihak penyelenggara pinjaman online tanpa memberitahu atau meminta izin dari nasabahnya.terkait hal itu perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam layanan pinjaman online dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.tujuan penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi nasabah pinjaman online.Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan fakta dan perundang-undangan.Hasil studi menunjukan perlindungan hukum dan sanksi bagi pelanggar data pribadi dalam pinjaman online telah tercantum dalam peraturan otoritas jasa keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi,yang ditegaskan pada pasal 26 bahwa pihak penyelenggara wajib bertanggungjawab menjaga rahasia,keutuhan Dan ketersediaan data pribadi nasabah serta pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari nasabah kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan.Sanksi terhadap pelanggaran data pribadi nasabah di atur dalam pasal 47 ayat(1),yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis,denda,kewajiban membayar uang tertentu,pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Downloads
Copyright (c) 2024 Farel Luis Fernando, Andria Luhur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.