Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen sebagai Penumpang yang Mengalami Kerugian Materiil dan Immateriil dikarenakan Maskapai yang Membatalkan Jadwal Penerbangan
Abstract
Penelitian Ini Membahas Pokok Permasalahan Pengaturan Tentang Pembatalan Jadwal Penerbangan Pesawat Pada Badan Usaha Niaga Berjadwal di Indonesia menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen sebagai penumpang pesawat yang mengalami kerugian materiil dan immateriil dikarenakan pihak maskapai penerbangan membatalkan jadwal penerbangan, dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen sebagai penumpang pesawat yang mengalami kerugian materiil dan immateriil dikarenakan pihak maskapai penerbangan membatalkan jadwal penerbangan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Penumpang Yang Mengalami Kerugian Materiil Dan Immateriil Dikarenakan Maskapai Yang Membatalkan Jadwal Penerbangan. Penyusunan makalah ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan teoritis terhadap fenomena bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Penumpang Yang Mengalami Kerugian Materiil Dan Immateriil Dikarenakan Maskapai Yang Membatalkan Jadwal Penerbangan. Pengaturan Tentang Pembatalan Jadwal Penerbangan Pesawat Pada Badan Usaha Niaga Berjadwal di Indonesia menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 2, menyatakan Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atau penggantian, juga diatur dalam Undang-undang perlindungan konsumen, ketika barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau apabila tidak sebagaimana mestinya. Dalam Undang-undang perlindungan konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang mengatur mengenai tanggung jawab produk, yaitu Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal 28. Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen yang mengalami kerugian materiil dan immateriil dikarenakan pihak maskapai penerbangan membatalkan jadwal penerbangan, dapat dilakukan peradilan maupun diluar peradilan.
Downloads
Copyright (c) 2024 Mulia Rachman Hakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.