Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen sebagai Penumpang yang Mengalami Kerugian Materiil dan Immateriil dikarenakan Maskapai yang Membatalkan Jadwal Penerbangan

  • Mulia Rachman Hakim Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Gunawan Djajaputra Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
Keywords: Perlindungan hukum konsumen, Maskapai Membatalkan Jadwal Penerbangan, Penumpang mengalami Kerugian Materiil dan Immateriil.

Abstract

Penelitian Ini Membahas Pokok Permasalahan  Pengaturan Tentang Pembatalan Jadwal Penerbangan Pesawat Pada Badan  Usaha Niaga Berjadwal di Indonesia menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen sebagai penumpang pesawat yang mengalami kerugian materiil dan immateriil dikarenakan  pihak maskapai penerbangan membatalkan jadwal penerbangan, dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen sebagai penumpang pesawat yang mengalami kerugian materiil dan immateriil dikarenakan  pihak maskapai penerbangan membatalkan jadwal penerbangan. Tujuan dari  Penelitian ini  adalah untuk menganalisis bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Penumpang Yang Mengalami Kerugian Materiil Dan Immateriil Dikarenakan Maskapai Yang Membatalkan Jadwal Penerbangan. Penyusunan makalah ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan teoritis terhadap fenomena bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Penumpang Yang Mengalami Kerugian Materiil Dan Immateriil Dikarenakan Maskapai Yang Membatalkan Jadwal Penerbangan. Pengaturan Tentang Pembatalan Jadwal Penerbangan Pesawat Pada Badan  Usaha Niaga Berjadwal di Indonesia menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 2, menyatakan Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.  Hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atau penggantian, juga diatur dalam Undang-undang perlindungan konsumen, ketika barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau apabila tidak sebagaimana mestinya. Dalam Undang-undang perlindungan konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang mengatur mengenai tanggung jawab produk, yaitu Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal 28. Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen yang mengalami kerugian materiil dan immateriil dikarenakan pihak maskapai penerbangan membatalkan jadwal penerbangan, dapat dilakukan peradilan maupun diluar peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-15