Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang di Batalkan Oleh Pengadilan Akibat Cacat Hukum
Abstract
Penelitian ini merupakan literature review yang mendalam tentang tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh pengadilan akibat cacat hukum. Melalui analisis konsep, teori, dan pandangan dalam literatur terkait, penelitian ini mengidentifikasi peran notaris dalam mencegah risiko pembatalan akta serta mengeksplorasi kasus-kasus konkret sebagai ilustrasi. Temuan penelitian memberikan wawasan mendalam terkait praktek notaris dan upaya untuk meminimalkan potensi cacat hukum dalam akta.
Downloads
References
Hadi, Mudofir, 1991, Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim, Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72 September
Kunni Afifah, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya,Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, 2017
Putra Arafaid, “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originaliâ€, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No.3 Tahun 2017
Santoso, Didi, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996), Tesis, Program Pascasarjana Megister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Copyright (c) 2022 Julius Perkasa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.