Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang di Batalkan Oleh Pengadilan Akibat Cacat Hukum

  • Julius Perkasa Magister kenotariatan, Universitas Tarumanagara
  • Jeane Neltje Saly Magister kenotariatan, Universitas Tarumanagara
Keywords: Notaris, Tanggung Jawab Hukum, Pembatalan Akta

Abstract

Penelitian ini merupakan literature review yang mendalam tentang tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh pengadilan akibat cacat hukum. Melalui analisis konsep, teori, dan pandangan dalam literatur terkait, penelitian ini mengidentifikasi peran notaris dalam mencegah risiko pembatalan akta serta mengeksplorasi kasus-kasus konkret sebagai ilustrasi. Temuan penelitian memberikan wawasan mendalam terkait praktek notaris dan upaya untuk meminimalkan potensi cacat hukum dalam akta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anita Afriana, “Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran,Vol. 1 No.2, 2020.

Hadi, Mudofir, 1991, Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim, Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72 September

Kunni Afifah, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya,Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, 2017

Putra Arafaid, “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No.3 Tahun 2017

Santoso, Didi, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996), Tesis, Program Pascasarjana Megister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Published
2024-02-08