Regulasi Hukum Lingkungan dan Jaminan Reklamasi dalam Industri Pertambangan di Indonesia

  • Florencia Irena Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Mella Ismelina Farma Rahayu Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
Keywords: reklamasi, jaminan reklamasi, industri pertambangan

Abstract

Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui, maupun yang tidak dapat diperbaharui, Indonesia mengalami tantangan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dalam industri pertambangan dengan memperhatikan kondisi ekologis dan keseimbangan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum lingkungan dan jaminan reklamasi, serta prosedur pemberian jaminan reklamasi dalam industri pertambangan di Indonesia. Metode penelitian melibatkan analisis dokumen hukum dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum lingkungan yang mengatur terkait jaminan reklamasi di Indonesia diatur secara umum dalam UU No. 3 Tahun 2020 dengan bersinergi dengan UU PPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2010  dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014. Kesimpulan penelitian ini adalah jaminan reklamasi dalam industri pertambangan di Indonesia dimulai dengan perencanaan pertambangan dan penyusunan rencana reklamasi, evaluasi dan persetujuan, penentuan besaran jaminan reklamasi, pemberian jaminan reklamasi, pengawasan dan eksekusi reklamasi, pemulihan jaminan reklamasi, serta penyimpanan dan penggunaan dana. Prosedur dan jaminan dana reklamasi juga berbeda dibagi tergantung jenis tahap dalam aktivitas pertambangan dan dampak yang ditimbulkan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-24