Strategi Optimalisasi Sertifikasi Halal Produk UMK Makanan dan Minuman di Indonesia: Pendekatan Hybrid Swot – Quantitative Strategic Planning Matrix (QSPM)
Abstract
Penahapan kewajiban bersertifikat halal yang diamanatkan UU No.33 Tahun 2014 dimulai dari produk makanan dan minuman yang berakhir batas waktunya pada 17 Oktober 2024. Setelah batas waktu berakhir, sanksi dan penarikan dari perdaran akan diberlakukan. Hadirnya mekanisme self-declare yang diamanatkan UU No.11 Tahun 2020 diharapkan dapat mengakselerasi kewajiban bersertifikat halal pada produk UMK. Namun, pada faktanya jumlah sertifikasi halal produk UMK masih sangatlah rendah ditengah kejaran batas waktu yang semakin dekat. Peneliti menggunakan pendekatan hybrid untuk menganalisis faktor-faktor strategis internal dan eksternal berupa kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang terdapat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal produk UMK makanan dan minuman melalui self-declare secara kualitatif, kemudian dilanjutkan dengan perhitungan kuantitatif bobot dan rating pada matrik IFAS, EFAS, IE, dan SWOT untuk menemukan posisi strategis serta alternatif strategi yang dapat diterapkan. Analisis diakhiri dengan QSPM yang mengerucutkan alternatif strategi yang ada dalam satu posisi strategis yang sama menjadi satu strategi konkret yang diprioritaskan untuk mengoptimalkan sertifikasi halal produk UMK makanan dan minuman di Indonesia.
Downloads
Copyright (c) 2024 Lintang Tranggono, Ibrahim Kholilul Rohman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.