Sinkronisasi Peta LSD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Abstract
Sering terjadinya alih fungsi lahan sawah di Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan upaya perlindungan eksistensi lahan sawah untuk menjamin ketersediaan lahan sawah sebagai bentuk hak menguasai dari negara. Oleh karena itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, pemerintah mengamanatkan untuk percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi sebagai bentuk perlindungan eksistensi lahan sawah. Dalam praktiknya, terjadi ketidaksesuaian antara peta lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang wilayah suatu daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan bagaimana sinkronisasi peta lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang wilayah. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, bertipe deskriptif analitis, dan merupakan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi melalui tiga tahapan yaitu verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah, dan pelaksanaan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, kedua, sinkronisasi peta lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang wilayah dapat dilakukan melalui permohonan dikeluarkannya lahan dari peta lahan sawah yang dilindungi selama memenuhi kriteria dalam Petunjuk Teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/Juknis-HK.02/VI/2022 dan selanjutnya dilakukan perubahan peta lahan sawah yang dilindungi oleh perangkat daerah, ketua tim pelaksana, dan tim terpadu untuk terwujudnya sinkronisasi antar peraturan.
Downloads
Copyright (c) 2024 Fendry Rizma Hayuningtyas, Harsanto Nursadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.