Mengurai Kepastian Hukum: Deadlock dan Implikasinya Terhadap Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas Dengan Kepemilikan Berimbang

  • Sheerleen Sheerleen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Mella Ismelina Farma Rahayu Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
Keywords: Deadlock, Kepastian Hukum, Perseroan Terbatas

Abstract

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan bahwa PT dapat didirikan oleh minima dua orang atau lebih, tetapi tidak mengatur tentang persentase kepemilikan saham yang harus dimiliki oleh masing-masing pemegang lsaham. Dalam situasi ini, terdapat kemungkinan terbentuknya kepemilikan saham yang seimbang di mana setiap pemegang saham memiliki 50% saham. Pemilikan saham yang seimbang ini merupakan penerapan prinsip keseimbangan yang mencerminkan nilai-nilai positif, tetapi juga dapat mengalami kebuntuan (deadlock) jika terjadi ketidakharmonisan di antara para pemegang saham yang seimbang. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi-solusi hukum sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak ketidaksepakatan antara para pemegang saham yang seimbang dan menganalisis opsi hukum untuk menyelesaikan situasi kebuntuan ltersebut. Penelitian menggunakan pendekatan metode penelitian hukum lnormatif. Informasi yang diterapkan adalah informasi kedua yang telah dibagi menjadi dua sumber utama, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Berdasarkan hasi lpenelitian, dapat disimpulkan bahwa deadlock yang disebabkan oleh kepemilikan saham yang seimbang menyebabkan RUPS tidak dapat dilaksanakan. Jika deadlock ini berlanjut hingga berakhirnya masa jabatan direksi dan komisaris, maka akan terjadi kekosongan jabatan yang mengakibatkan PT tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Kedua, UU PT diperkenalkan suatu solusi untuk masalah ini yaitu dengan memberikan kekuasaan kepada pengadilan negeri untuk menentukan jumlah peserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diperlukan untuk dapat memutuskan tindakan tertentu, serta untuk membubarkan perusahaan jika terdapat alasan yang jelas bahwa perusahaan tersebut tidak bisa melanjutkan kegiatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustini, S. (2022). Pertanggung Jawaban dalam Perseroan Terbatas yang Pengurusannya Dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi, 12(1), 86–96. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1674

Aulia, M. Z. (2020). Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 201–236. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236

Butar-butar, H., Sinaga, B. N., & Siambaton, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas pada Perusahaan Terbuka. Jurnal Hukum Patik, 7(2), 137–151.

Chaerunnisa, J., & Rahayu, M. I. F. (2023). The Role of a Notary in the Procedure for Implementing a Share Acquisition of a Limited Liability Company. International Journal of Social, Policy and Law (IJOSPL), 4(3), 82–90. https://doi.org/10.8888/ijospl.v4i3.147

Dharma Pura, I. P. W., & Budiana, I. N. (2018). Kebebasan Penetapan Modal Dasar Perseroan Terbatas oleh Para Pihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016. Jurnal Analisis Hukum, 1(1), 32–51. https://doi.org/10.38043/jah.v1i1.238

Dirdjosisworo, S. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Radja Grafindo Persada.

Kandiyas, Y. A., Fahamsyah, E., & Efendi, A. (2023). Prinsip Hukum Perseroan Terbatas pada Perusahaan Perseroan Daerah. Jurnal Syntax Admiration, 4(7), 912–927. https://doi.org/10.46799/jsa.v4i6.652

Kurniawan, D., & Yuspin, W. (2023). Menggagas Pendirian Bank Digital di Indonesia: Sebuah Telaah Yuridis. Jurnal Supremasi, 13(1), 1–14. https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i1.2158

Kusuma, D. C. (2022). Pertanggungjawaban Perseroan Perorangan Pasca Pergeseran Paradigma Perseroan Terbatas sebagai Persekutuan Modal. Lex Renaissance, 7(3), 476–490. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art3

Marpaung, M. (2019). Hak Suara Pemegang Saham Perseroan Terbatas. Yure Humano, 3(1), 36–43.

Sudaryat, S. (2020). Tanggungjawab Pemegang Saham Mayoritas yang Merangkap sebagai Direksi terhadap Kerugian Pihak Ketiga Akibat Perbuatan Melawan Hukum Perseroan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 313–325. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.293

Wahyuni, R., & Sari Dalimunthe, S. N. I. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian di dalam Pendirian Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(1), 51–64. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1059

Wiwin Ariesta. (2019). Prinsip Perlindungan Hukum Seimbang Bagi Pemegang Saham Minoritas dalam Tata Hukum Perseroan. Jurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 1–23. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v2i1.14
Published
2024-04-16