Tanggung Jawab Pihak Asuransi Terhadap Perjanjian Kredit Bank dalam Hal Debitur Meninggal Dunia
Abstract
Perjanjian kredit biasanya dibarengi perjanjian agunan serta perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi inilah menjadi sarana pengalihan risiko bagi bank, khususnya asuransi jiwa dalam hal debitur meninggal dunia, disamping kredit juga dapat jatuh kepada ahli waris jika debitur meninggal dunia sebelum melunasi sisa kreditnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat Hukum terhadap Perjanjian Kredit Bank dalam hal Debitur Meninggal Dunia dan mengetahui tanggung Jawab Pihak Asuransi terhadap Perjanjian Kredit Bank dalam hal Debitur Meninggal Dunia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum perjanjian kredit dalam hal debitur meninggal dunia ada dua kemungkinan yaitu kredit jatuh ke ahli waris sebagaimana diatur dalam pasal 833 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) atau jaminannya dieksekusi pihak bank, serta kemungkinan kedua adalah kredit hapus karena adanya klausula asuransi jiwa atau perjanjian asuransi jiwa dengan syarat banker’s clause, artinya disini pihak asuransi harus bertanggung jawab melunasi sisa utang debitur yang meninggal sesuai syarat dan ketentuan dalam polis, jika tidak maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan somasi hingga menggugat pihak asuransi. Dari hal tersebut, simpulannya para pihak haruslah memahami betul isi dari perjanjian kredit yang dibuat, sehingga nantinya jika terjadi risiko tersebut, maka ada kejelasan terhadap pembayaran sisa utang debitur.
Downloads
Copyright (c) 2024 Mochammad Iqbal Saputra, Gunawan Djajaputera
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.