Tanggung Jawab Debitor dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti tentang penyebab dan dampak kemudahan pengajuan pailit di Indonesia, khususnya di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) mengatur syarat pengajuan pailit dengan mudah, yaitu cukup dengan minimal 2 kreditor dan 1 utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudahan tersebut telah menimbulkan kerugian baik secara materiel dan imateriel kepada debitor selain itu kreditor yang beritikad baik dan konsumen juga dibuat resah dengan adanya isu pailit. Buruh tentunya juga akan terdampak dengan adanya PHK dari perusahaan pailit. Dengan demikian persyaratan pengajuan haruslah diperketat. DPR melalui fungsi legislasi dapat memperketat persyaratan tersebut melalui revisi terhadap UU Kepailitan. Selain itu melalui fungsi pengawasan, DPR dapat berupaya mencegah munculnya tindakan berlebihan daripihak yang terkait dengan kepailitan seperti suspensi saham.
Downloads
Copyright (c) 2024 Diza Pratama, Richard Candra Adam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.