Kepastian Hukum Bagi Pembeli yang Dirugikan pada Perjanjian Titip Jual di Sosial Media

  • Muhammad Ibnu Fakhri Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Etty Mulyati Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Purnama Trisnamansyah Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
Keywords: kepastian hukum, jual beli, sosial media

Abstract

Perjanjian titip jual yang dilakukan melalui sosial media dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan dengan mulus, dimana pihak penjual dapat melakukan wanpretasi terhadap pembeli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan kepastian hukum dalam perjanjian titip jual melalui sosial media dengan dikaitkan dengan hukum perjanjian serta untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi pada perjanjian titip jual di sosial media yang merugikan pembeli dikaitkan dengan asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menelaah kaidah hukum positif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini juga dilakukan dengan studi kepustakaan mengenai peraturan perundang-undangan terkait seperti KUH Perdata, buku-buku, dan literatur terkait lainnya serta melakukan studi lapangan dengan wawancara pihak makelar dan perjanjian titip jual dalam bentuk yang tersedia sebagai objek penelitian. Analisis terhadap studi kepustakaan tersebut dilakukan secara kualitatif untuk mengungkapkan kenyataan yang ada berdasarkan hasil penelitian berupa deskripsi atau penjelasan terkait penyelesaian masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian titip jual melalui sosial media ini belum dipenuhi dengan baik. Penyelesaian wanprestasi yang merugikan pembeli kemudian diselesaikan secara kekeluargaan yang menimbulkan wanprestasi kepada makelar, dimana makelar secara hukum memiliki hak menuntut penjual atas wanprestasi yang dilakukannya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-28