Pertanggungjawaban Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Atas Pemberian Hak Tanggungan Terhadap Sertipikat Induk yang Belum Dipecah

  • Ghiska Yuliarti Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Markoni Markoni Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Nardiman Nardiman Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul
Keywords: kredit, perjanjian, wanprestasi

Abstract

Rumah sebagai tempat tinggal merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia. Makin tingginya kebutuhan masyarakat akan perumahan, membuat para pengembang berupaya membuat berbagai macam perumahan, mulai apartemen sampai cluster perumahan di pinggiran kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum dari para pihak dalam perjanjian kredit pemilikan rumah atas pemberian hak tanggungan terhadap sertipikat induk yang belum dipecah serta upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen yang merasa dirugikan. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan, serta menggunakan teori pertanggungjawaban hukum, teori perjanjian, dan teori jaminan hak tanggungan. Berdasarkan hasil penelitian banyak konsumen yang dirugikan akibat tidak langsungnya diberikan sertifikat kepada konsumen meskipun konsumen telah melakukan pelunasan. Hal tersebut dikarenakan karena serifikat belum dipecah masih dalam bentuk sertifikat induk. Kesimpulannya adalah para pihak dan Pejabat terkait dapat diminta pertanggungjawaban hukumnya bila terjadi kerugian terhadap pihak lain yang merasa dirugikan. Bahwa pertanggungjawaban hukum para pihak telah diatur dalam klausul perjanjian, kecuali jika perjanjian tersebut dilanggar, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kerugiannya melalui proses musyawarah (non litigasi) atau proses pengadilan (litigasi).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-07