Dasar Hukum Pelaksanaan E-RUPS PT Tertutup

  • Ardes Bonaventura Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Tjhong Sendrawan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Keywords: E-RUPS, Perseroan Terbatas, Sarana Media Elektronik

Abstract

E-RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik adalah pelaksanaan RUPS oleh Perseroan Terbatas (PT) dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang telah diakomodasi dalam ketentuan Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juncto Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan POJK Nomor 16 Tahun 2020. Akan tetapi, pengaturan tersebut pada praktiknya ditujukan bagi PT Terbuka. Hal ini dibuktikan dengan penyediaan sarana media elektronik oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI bagi PT Terbuka. Bagi PT Tertutup, belum ada penganturan secara spesifik atau penegasan penunjukan sarana media elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan E-RUPS. Dengan demikian, dasar hukum penyelenggaraan E-RUPS PT Tertutup perlu ditinjau lebih jauh. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum dan keabsahan penggunaan sarana media elektronik bagi E-RUPS PT Tertutup dan produk hukum yang dihasilkannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah doktrinal yakni dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan E-RUPS dan produk yang dihasilkan dalam E-RUPS tersebut yakni Akta Notaris, ditentukan dengan memerhatikan dua hal yaitu kekuatan pembuktian formal berupa pernyataan Notaris sebagai pejabat umum dan kekuatan pembuktian material yang dititiberatkan kepada autentikasi para penghadap serta saksi yang diatur dalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juncto ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-08