Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat terkait Pemberhentian Sementara Anggota Direksi yang Tidak Sah PT DBI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 616 K/PK/Pdt/2023)

  • Andira Permata Sari Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Keywords: Pemberhentian Sementara Direksi, RUPS, Akta PKR, Prinsip Kehati-hatian

Abstract

Dewan komisaris suatu perseroan terbatas diberikan hak oleh UU Perseroan Terbatas untuk memberhentikan sementara anggota direksi perseroan. Pemberhentian tersebut dilakukan secara tertulis kepada direksi yang bersangkutan dengan menuliskan alasan pemberhentian. Namun sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung No. 616 K/PK/Pdt/2023, prosedur pemberhentian sementara anggota direksi perseroan dilakukan tanpa adanya alasan pemberhentian dan surat keputusan pemberhentian tidak lengkap ditandatangani oleh 2 (dua) dewan komisaris. Selain itu dalam putusan a quo, notaris membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat atas RUPS yang tidak sah, sehingga akta tersebut dibatalkan. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yaitu terkait keabsahan pemberhentian sementara anggota direksi perseroan oleh dewan komisaris dan prinsip kehati-hatian notaris dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan notulensi rapat bawah tangan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian sementara anggota direksi perseroan oleh dewan komisaris yang tidak memenuhi syarat mengakibatkan pemberhentian sementara dan seluruh rangkaian RUPS setelahnya tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu penerapan prinsip kehati-hatian notaris dalam membuat akta menjadi penting.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-09