Disparitas Hukuman Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Agung
Abstract
Dalam praktik peradilan penanganan perkara korupsi sering terjadi disparitas pidana yang tidak saja mengenai jangka waktu pemidanaan yang dijatuhkan, tapi juga mengenai jenis pidana serta praktik pelaksanaan pidana tersebut. Disparitas pemidanaan yang tidak dilandasi dasar dan alasan yang rasional berdampak negatif bagi proses penegakan hukum. Masalah penelitian dalam penulisan tesis ini, yaitu untuk menelaah lebih jauh latar-belakang pertimbangan hukum dan kendala hakim atas terjadinya disparitas hukum. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan, serta menggunakan teori penjatuhan hukuman, teori penegakan hukum, teori hukum pidana, teori pertimbangan hakim, dan teori pertanggung-jawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2020 lahir dengan dilandasi dasar pemikiran bahwa penjatuhan pidana harus dilakukan dengan memperhatikan proporsionalitas pemidanaan tanpa menyampingkan kepastian hukum. Peraturan Mahkamah Agung ini juga lahir sebagai upaya nyata dalam hal memberikan tolok ukur yang memudahkan bagi hakim, terutama dalam hal penegakan hukum, berupa menetapkan berat ringannya pemidanaan, berdasarkan pertimbangan yang lengkap dan komprehensif atas kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan rentang pemidanaan, serta dengan tidak melupakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim.
Downloads
Copyright (c) 2024 Yohana Maria Theresia, Markoni Markoni, Nardiman Nardiman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.