Penghitungan Proporsi Kerugian pada Pendapatan Negara berdasarkan Kualifikasi Kesengajaan dan Kualifikasi Perbuatan Pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Abstract
Pembebanan kerugian pada pendapatan negara secara proporsional kepada para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pembebanan proporsional tersebut mendasarkan pada prinsip "let punishment fit the crime" dan asas-asas penerapan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proporsi pertanggungjawaban pidana terkait pembebanan kerugian pada pendapatan negara kepada pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan interdisipliner. Keseluruhan analisis dalam penelitian ini selalu mempertimbangkan unsur mens rea dan actus reus dari pelaku tindak pidana, serta mengemukakan alternatif kerangka penghitungan proporsi kerugian pada pendapatan negara berdasarkan kualifikasi kesengajaan dan perbuatan dari masing-masing pelaku. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan proporsionalitas dalam pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan, serta memberikan panduan praktis bagi penegak hukum dalam menentukan proporsi kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan tingkat keseriusan tindakannya. Selain itu, analisis ini juga diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pengembangan teori dan praktik hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum perpajakan dan pidana ekonomi.
Downloads
Copyright (c) 2024 Wahyu Widodo, Rizki Piet Darmawan, Ariesto Narindro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.