Aspek Hukum Nilai Pembuktian Dalam Akta Notaris

  • Dzaky Alwan Bisyir Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Indonesia
  • Mohamad Fajri Mekka Putra Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Indonesia
Keywords: Notaris, Akta Notaris, Autentik

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang disumpah oleh Negara dalam perannya untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Salah satu kewenangan Notaris yang utama yaitu membuat akta notaris atau akta autentik yang merupakan bentuk dari alat bukti tertulis. Akta autentik merupakan akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris, dan dibuat di tempat akta dibuatkan serta bentuknya diatur secara tegas dalam undang-undang. Adapun permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu bagaimana nilai pembuktian akta notaris atas suatu perbuatan hukum oleh para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Data sekunder didapat dengan cara melaksanakan pencarian literatur/studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tanggung jawab notaris yaitu untuk menjamin kebenaran terdapatnya suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak. Dalam praktik, Notaris seringkali dianggap sebagai pihak dalam akta, namun nyatanya dalam akta notaris berisikan suatu hal yang dikehendaki oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Notaris hanya berwenang menuliskan kehendak para pihak ke dalam akta notaris sehingga akta dimaksud hanya berisi suatu pernyataan atau perbuatan hukum asli dari kehendak para pihak yang ditulis menggunakan kalimat hukum. Apabila isi akta tersebut dipermasalahkan, maka masalah tersebut seharusnya merupakan masalah dari para pihak tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. (2011) Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung:Refika Aditama.
Adjie, Habib. (2011) Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris dan PPAT. Bandung:Citra Aditya Bakti.
Amrizakar. (2020) Tabir Kesaksian Akta Notaris. Depok:Khalifah Mediatama.
Arisaputra, Muhammad Ilham, (2012) Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya Dengan Hak Ingkar Notaris. Jurnal Perspektif. 12 (3), pp 173-183.
Boty, Rahmawati. (2017) Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan, Jurnal Cendekia Hukum, 3 (1), pp 85-98.
I Ketut Tjukup Dkk, (2016) Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata, Jurnal Acta Comitas, 2, pp 180-188.
Komang Ayuk Septianingsih Dkk. (2020) Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Analogi Hukum. 2(3), pp 336-340.
Mowoka, Valentine Phebe. (2014) Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Lex et Societatis. 2 (4). pp 59-67.
Prabawa, Bagus Gede Ardiartha. (2017) Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Jurnal Acta Comitas, 1, pp 98-110.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2019) Penelitian Hukum Normatif. Depok:Raja Grafindo.
Tumembouw, Deo Fandy. (2019) Tinjauan Yuridis Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata. Jurnal Lex Privatum. 7 (6), pp 50-57.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Published
2024-02-26