Implikasi Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Perang yang dilakukan Oleh Tentara Bayaran (Studi Kasus Legiun Georgia)

  • Ferdinand Purnama Universitas Tarumangara
  • Ida Kurnia Universitas Tarumangara
Keywords: Mercenaries, Perang di Ukraina, Hukum Humaniter Internasional, Konvensi Jenewa

Abstract

Tentara bayaran adalah individu yang berpartisipasi dalam konflik bersenjata dengan tujuan mengejar keuntungan pribadi. Tentara bayaran sering dipandang sebagai pejuang yang melanggar hukum yang tidak harus mengikuti aturan perang yang sama dengan pasukan negara. Tentara bayaran tetap tunduk pada hukum Humaniter Internasional seperti Konvensi Jenewa yang melarang pihak-pihak melakukan kejahatan perang dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional berat lainnya. Artikel ini berfokus pada implikasi hukum dari kejahatan perang yang dilakukan oleh Legiun Georgia, sebuah kelompok Tentara Bayaran yang secara aktif berpartisipasi dalam perang Rusia-Ukraina bersama pasukan Ukraina di wilayah Donbad di Ukraina timur pada tahun 2022, tuduhan dibuat terhadap Legiun karena terlibat dalam eksekusi tawanan perang Rusia (POW) di Dmytrovka, Oblast Kiev pada Maret 2022. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif yang pendekatannya berbasis bahan pustaka dan data sekunder. Artikel ini dimulai dengan menyajikan ringkasan kedudukan hukum tentara bayaran sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI), termasuk larangan melakukan kejahatan perang kemudian artikel tersebut mengkaji kasus Legiun Georgia dan bagaimana penuntutan kejahatan perang dilakukan. Artikel ini menyimpulkan bahwa tindakan mengeksekusi tawanan perang oleh tentara bayaran adalah pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Kasus ini juga menjadi bukti pendukung perlunya kolaborasi global dalam penuntutan terhadap tentara bayaran yang melakukan kejahatan perang.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-29