Analisis Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pidana Atas Kematian Atlet Tinju dalam Pertandingan

  • Wiraatmaja Lookman Universitas Pelita Harapan
Keywords: Keolahragaan, tinju, perkelahian tanding, lex sportiva, PERTINA, KONI, IBA, BAORI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah kematian atlet tinju memiliki akibat hukum bagi atlet lawannya ditinjau dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada dan siapa sajakah yang dapat bertanggung jawab jika terjadi kematian atlet tinju di dalam pertandingan. Pada tahun 1967, PERTINA resmi masuk sebagai anggota KONI sama halnya dengan induk organisasi lain melalui pengukuhan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1967, sehingga tinju sejak saat itu dianggap sebagai cabang olahraga dan pasal 182 sampai dengan pasal 186 KUHP tentang perkelahian tanding tidak dapat diterapkan pada tinju, undang-undang yang berlaku bagi tinju adalah Undang-undang no. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan (UU Keolahragaan). Pasal 103 UU Keolahragaan tidak mengenal pidana terhadap atlet sehingga kematian atlet dalam pertandingan tidak memiliki akibat hukum bagi lawannya, namun pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan mengancam pidana bagi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan pasal 52 UU Keolahragaan. Dunia olahraga mengenal prinsip Lex sportiva yang dapat dijelaskan sebagai hukum khusus yang mengatur tentang olahraga yang dibuat oleh institusi olahraga itu sendiri yang berlaku serta ditegakkan oleh dan untuk lembaga olahraga itu sendiri tanpa intervensi dari hukum positif suatu negara maupun hukum internasional. Pasal 61 dan pasal 102 ayat 5 UU Keolahragaan mengakui secara eksplisit prinsip ini dan konsekuensi dari pengakuan statuta cabang olahraga di dalam UU Keolahragaan menjadikan statuta cabang olahraga tinju (statuta IBA) menjadi lex spesialis bagi UU Keolahragaan. Pelanggaran penyelenggara pada pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan juga diatur dalam pasal 9 juncto pasal 26 juncto pasal 32 kode etik IBA sehingga dalam hal ini pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Keolahragaan tidak dapat diterapkan pada penyelenggara dalam hal terjadi kematian atlet dalam pertandingan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-23