Pengaruh Reformasi Perpajakan, Intensitas Modal, Intensitas Persediaan dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance (Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2016-2021)
Abstract
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran secara rutin maupun pengeluaran pembangunan nasional yang sesuai dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007 yang berisi ketentuan umum tata cara perpajakan. Pajak merupakan suatu beban yang mesti ditanggung oleh perusahaan dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa perusahan yang melakukan tindakan tax avoidance dengan mengikuti suatu aturan perpajakan ataupun tidak mengikuti suatu aturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji suatu bukti empiris baik secara simultan maupun secara parsial mengenai pengaruh dari reformasi perpajakan, intensitas modal, intensitas persediaan, ukuran perusahaan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kuantitatif. Penelitian ini menguji 101 sampel sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2021. Sampel diperoleh secara purposive sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif dan regresi linear berganda dengan menggunakan software SPPS statistic 26. Hasil penelitian ini menemukan bukti bahwa intensitas modal dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap tax avoidance. Sedangkan reformasi perpajakan, dan intensitas persediaan tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Downloads
Copyright (c) 2024 Santi Wahyu Kusumaningrum, Kurnia Kurnia, Hilda Salman Said
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.