Analisis Pertanggungjawaban Perusahaan Pinjam-Meminjam Online Terhadap Penunjukan Perusahaan Penagihan yang Menimbulkan Kerugian Bagi Debitur Pinjaman Online

  • Restalia Laureta Hamzah Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Keywords: Perusahaan Pinjaman Online, Perusahaan Penagihan, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Debt Collector

Abstract

Dengan perkembangan teknologi yang mengakibatkan perkembangan pada sistem pinjaman uang yaitu dengan munculnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yaitu merupakan salah satu penyelenggaraan layanan dalam jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan menerima pinjaman dalam hal melakukan perjanjian pinjam meminjam uang dalam mata uang Indonesia yaitu rupiah melalui media elektronik yang menggunakan jaringan internet. Yang mana dalam melakukan layanan ini diperlukan adanya 3 pihak yaitu pihak penerima pinjaman, pemberi pinjaman dan pihak penyelenggara pinjaman online. Dengan munculnya teknologi ini, maka menimbulkan masalah baru seperti adanya keadaan kredit macet yang dilakukan oleh penerima pinjaman sehingga pihak penyelenggara pinjaman online melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan mekanisme penagihan pada umumnya sehingga mengakibatkan kerugian yang diterima oleh penerima pinjaman online, dengan adanya hal tersebut maka diperlukan pertanggungjawaban hukum dari pihak penyelenggara pinjaman online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pihak penyelenggara pinjaman online terhadap kerugian yang dialami oleh penerima pinjaman. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan fokus pada analisis perjanjian pinjam meminjam dan surat kuasa antara penyelenggara pinjaman online dengan pengguna dan pihak penagih. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerugian yang dialami oleh penerima pinjaman online akibat tindakan wanprestasi penyelenggaraan pinjaman online adalah kerugian, biaya, dan bunga yang harus ditanggung oleh penyelenggara pinjaman online. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya pertanggungjawaban hukum yang harus diberikan oleh penyelenggara pinjaman online terhadap penerima pinjaman dalam hal kerugian yang disebabkan oleh tindakan wanprestasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-03-20