Penguatan Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jasa Kesehatan: Perbandingan Hukum Nasional dan Internasional
Abstract
Jasa kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang esensial. Di era globalisasi ini, banyak masyarakat yang mencari layanan kesehatan di luar negeri karena berbagai alasan. Tujuan penelitian ini untuk membandingkan sistem perlindungan hukum konsumen dalam jasa kesehatan di tingkat nasional dan internasional serta merumuskan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum konsumen dalam jasa kesehatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Teknik pengumpulan data pada peneltian ini yakni dengan studi literatur. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum konsumen dalam jasa kesehatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah secara resmi menetapkan hak dan tanggung jawab serta konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan kesehatan dan penerima layanan tersebut. Sedangkan dalam tingkat internasional yang dalam hal ini adalah Singapura, perlindungan konsumen diatur oleh Consumer Protection (Fair Trading) Act 2003 (CPFTA). Undang-undang ini telah mengalami sejumlah revisi, yang paling baru terjadi pada tahun 2020. Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum konsumen dalam jasa kesehatan di Indonesia antara lain meningkatkan edukasi dan informasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka, memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penyedia layanan kesehatan, meningkatkan kerjasama internasional dalam bidang perlindungan konsumen dalam jasa kesehatan.
Downloads
Copyright (c) 2024 I Kadek Eka Sujana, Yuyut Prayuti, Arman Lany, Novia Eka Sari, Widya Widya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.