Peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Dalam Menjaga Persaingan Usaha Sehat di Indonesia

  • Yanuar Syam Putra Universitas PGRI Palembang
  • Layang Sardana Universitas PGRI Palembang
  • Ramanata Disurya Universitas PGRI Palembang
  • Ning Herlina Universitas PGRI Palembang
  • Suryati Suryati Universitas PGRI Palembang
Keywords: Komisi Pengawasan, Persaingan Usaha, Persaingan Sehat

Abstract

Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan. Persaingan usaha yang sehat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, berinovasi, dan menghasilkan produk dan layanan yang berkualitas dengan harga yang kompetitif. Di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) diamanatkan untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan studi literatur. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPPU berperan penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia yakni melalui implementasi kebijakan Undang-Undang Persaingan Usaha pasal 35 yakni dengan melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, penyalah gunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizah, R., Gilalo, J. J., & Anisa, R. Y. (2023). Fungsi Dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan Usaha. KARIMAH TAUHID, 2(3), 697-707.

Bukido, R., & Bamatraf, L. F. (2018). Peranan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Dalam Menegakan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 15(1).

Chandra, A. (2016). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Mendorong Iklim Persaingan Usaha Yang Sehat Di Sektor Perunggasan (Doctoral dissertation, UAJY).

Darnia, M. E., Sihombing, L. M., Vivian, V., Putri, P., Dewi, R., Hutasoit, A., & Sitompul, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Dalam Pembangunan Ekonomi. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(2), 1-14.

Effendi, B. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21-32.

Fahky P, A. R. (2024). Indeks Persaingan Usaha di Indonesia meningkat pada 2023. https://www.antaranews.com/berita/3910701/indeks-persaingan-usaha-di-indonesia-meningkat-pada-2023#:~:text=Jakarta%20(ANTARA)%20%2D%20Center%20for,yang%20berada%20di%204%2C87. Diakses pada 5 Maret 2024.

Hakim, L. (2021). Formulasi Dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Masa Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 719-731.

Halim, A. (2020). Pengaruh pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten mamuju. GROWTH jurnal ilmiah ekonomi pembangunan, 1(2), 157-172.

Hayati, A. N. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109-122.

Malaka, M. (2014). Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Al-'Adl, 7(2), 39-52.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20-35.

Rizkia, A. A., & Rahmawati, S. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Anti Monopoli Dan Persaiangan Bisnis Tidak Sehat: Globalisasi Ekonomi, Persaingan Usaha, Dan Pelaku Usaha.(Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 631-643.

Rohani, R. (2022). Kajian Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(1).

Rombot, R. J. T. (2020). Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lex Privatum, 8(4).

Sabirin, A., & Herfian, R. H. (2021). Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital. Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 75-82.

Sari, I. N., Lestari, L. P., Kusuma, D. W., Mafulah, S., Brata, D. P. N., Iffah, J. D. N., ... & Sulistiana, D. (2022). Metode penelitian kualitatif. Unisma Press.

Susanto, I., Meilia, M., & Anisa, D. (2019). Persaingan usaha tidak sehat di Indonesia menurut hukum ekonomi islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Syiar Iqtishadi: Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 3(2), 80-101.

Wintansari, Y. H. (2020). Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(4), 895-911.
Published
2024-10-16