Penerapan Sekuritisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam Menangani Pelanggaran Keimigrasian Warga Negara Asing
Abstract
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing merupakan suatu ancaman bagi Indonesia. Untuk itu proses sekuritisasi yang dilakukan oleh aktor negara dengan melihat adanya ancaman dari pelanggaran keimigrasian merupakan langkah preventif pemerintah Indonesia untuk melindungi keamanan nasionalnya. Selain itu diperlukannya pelaksanaan fungsi keimigrasian sebagai bentuk upaya pencegahan dari tindakan keimigrasian, agar hanya warga negara asing yang mendapat izin tinggal benar-benar yang bermanfaat untuk negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses sekuritisasi terhadap pelanggaran keimigrasian Warga Negara Asing. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, teknik pegumpulan data dapat berupa studi literature dan wawancara. Wawancara yang di peroleh selanjutnya dianalisis untuk disajikan dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui penerapan sekuritisasi telah melakukan penindakan segala bentuk pelanggaran keimigrasian warga negara asing melalui tiga tahap proses yaitu profiling, pengawasan, dan penindakan pendeportasian penangkalan. Namun terdapat hambatan dalam prosesnya yaitu kendala komunikasi, kendala keterangan fiktif alamat domisili, dan kendala biaya warga negara asing tersebut untuk pulang kenegara asalnya. Saran dari riset ini adalah memperkuat kebijakan selektif dan memeperkuat pengawasan juga berkoordinasi kepada beberapa instansi lain seperti kedutaan negara asal orang asing tersebut untuk dapat bekerjasama dalam proses pendeportasian terhadap warga negaranya yang melakukan pelanggaran.
Downloads
References
Tamu Kenegaraan Negara Calling Visa Dalam Mengantisipasi Pelanggaran Keimigrasian
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Journal Of Law And Border Protection Vol.3 No.2
Arifin, R. (2020). Proses Sekuritisasi Pandemi Sars-Cov-2 (Covid-19) di Indonesia Serta
Implikasinya Terhadap Hubungan Luar Negeri Indonesia. Jurnal Asia Pacific Studies Vol. 4 No.1
Buzan, Barry & Herring, Eric. (1998). The Arms Dynamic in World Politics. Boulder: Lynne
Rienner.
Buzan, Barry. Wæver, Ole & Jaap de Wilde. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Boulder: Lynne Rienner Publishers .
Halimul Nabil Arfardila Arthana, H.N dan Zahidi, S.M (2022). Analisis Kebijakan Deportasi Warga Negara Asing Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 12 No. 2
Saldana., Miles & Huberman. 2014. Qualitative Data Analysis. America: SAGE Publications
Segell, G. (2005). Three Intelligence Methodologies For Border Defence And Border Security. Scientia Militaria, South African Journal of Military Studies, Vol 33, Nr 2.
Riyadi, Husni, Cahyowati. (2022). Kewajiban Penjamin Warga Negara Asing di Indonesia
Berdasarkan Pasal 63 Ayat (3) UUNo. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jurnal Internasional Pemahaman Multikultural dan Multireligius. Vol. 9 No.6.
Tegar Ongky Heri Nugroho Wahyudiono & M. Dziqie Aulia Al-Farauqi, Proses Sekuritisasi pandemi Covid-19 di Indonesia, Desember 2021, Samarinda : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Vol XI.
Topulli, E. (2016). Securitization of Migration and Human Rights in Europe. European Journal of Multidisciplinary Studies. May-August 2016 Volume 1, Issue 5.
Wardana.K.A , Putri .S.T , dan Laksono.B.T. (2021). Pengawasan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 3
Widiyanti, Ayu. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal Overstay Warga Negara Asing (Studi Kasus di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang). Skripsi Universitas Islam Walisongo
Copyright (c) 2024 Boy Rivando, Palupi Lindiasari Samputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.