Pengaruh Globalisasi Terhadap Perekonomian Ditinjau dari Hukum Niaga
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia bisnis. Transaksi elektronik (e-commerce) telah menjadi semakin populer dan banyak digunakan oleh berbagai pihak. Penggunaan TIK dalam transaksi bisnis menghadirkan berbagai aspek hukum yang perlu dikaji dan dipahami, hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis berbagai aspek hukum yang relevan dengan penggunaan TIK dalam transaksi bisnis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi literatur. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisa dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek hukum yang relevan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam transaksi bisnis meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP 82/2012), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permen Kominfo 20/2016), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) serta KUHP.
Downloads
Copyright (c) 2024 Budi Praptawismacaya Amir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.