Kebijakan dan Strategi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Nonmiliter Kejahatan Terorganisir Transnasional Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia
Abstract
Peredaran gelap narkoba dikategorikan sebagai tindak kejahatan terorganisis transnasional dan ancaman yang bersifat nonmiliter untuk pertahanan negara. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan yang luas dan bersifat rahasia baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) diperlukan untuk menghadapi permasalahan peredaran gelap narkoba di Indonesia yang semakin hari semakin meluas. Dalam menghadapi kejahatan transnasional peredaran gelap narkoba membuat penanganan permasalahan tersebut harus lebih efektif. Penelitian ini bertujuan membahas kebijakan dan strategi BNN dalam menghadapi ancaman non militer berupa kejahatan transnasional peredaran gelap narkoba di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini adalah (1) Kebijakan dan strategi yang dilakukan BNN melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), (2) Pemerintah Daerah memberikan peran kepada BNN untuk mengadvokasi pengambilan kebijakan yang dapat mendukung kegiatan-kegiatan dan program P4GN, (3) BNN dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota melalui BNNK di masing- masing wilayah, (4) sinergitas yang dilakukan BNN dan Pemerintah Daerah terkendala dengan belum adanya Perda yang mengatur pelaksanaan kegiatan bersama, (5) proses sharing anggaran untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penanggulangan peredaran gelap narkoba terganggu.
Downloads
Copyright (c) 2024 Gazali Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.