Perlindungan Hukum dalam Malpraktik untuk Pelayanan Kesehatan Gigi
Abstract
Malpraktikkdapat diartikan sebagai sebuah kelalaian atau kegagalan seorang dokter untuk mempergunakanntingkat keterampilan dan ilmu pengetahuannya yang lazim dipergunakanndalam mengobati pasien. Tindakan medis ortodonti harus dikerjakan dengan sangat hati-hati sehingga oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Berbagai kemungkinanndapattterjadi jika perawatannortodontik cekat dilakukan olehhseseorang dengannkompetensi yang tidak sesuai termasuk dokter gigi. Temuan penelitian secara umum dokter gigi sudah mengetahui aturan batasan kewenangan dalam melakukan perawatan gigi terutama dibidang ortodonti cekat, namun tetap ada yang melanggar aturan tersebut. Denganntanpa adanya kompetensi dan kewenangan yang dimiliki dokter gigi serta tidak dilakukan rujukan kepadaadokter gigi spesialis ortodonti yang lebih berkompetensi makaadokter gigi tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin dan pertanggungjawabannsecaraapidana berdasarkannpasal 69 ayat (3) Undang- Undang Nomor 24 Tahunn2004 tentang Praktik Kedokteran. Dibutuhkan pengawasan dan pembinaan oleh para pemangku kepentingan, tetpai hal tersebut tidak berjalan optimal