Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural sebagai Bagian Perdagangan Orang Melalui Pengawasan Keimigrasian
Abstract
Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Kasus perdagangan orang di Indonesia makin marak dan naik tiap tahunnya. Kemiskinan adalah faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan perdagangan orang. Modus perdagangan orang yang paling banyak ditemukan di Indonesia adalah melalui pengiriman pekerja migran Indonesia nonprosedural. Para korban diimingi-imingi akan bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Namun pada kenyataanya banyak dari korban mengalami eksploitasi baik jam kerja yang panjang, upah yang tidak sesuai bahkan kekerasan baik fisik bahkan seksual. Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara memiliki peran sangat vital dalam upaya pencegahan kejahatan perdagangan orang terutama dalam pengiriman pekerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui pengiriman tenaga kerja migran nonprocedural di Indonesia melalui pengawasan keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literature dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan melalui pengawasan keimigrasian kepada warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri. Pengawasan Keimigrasian dilakukan kepada para WNI mulai saat melakukan permohonan Paspor hingga pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam hal ditemukan indikasi terkait tindak pidana perdagangan orang melalui modus pengiriman pekerja migran nonprosedural, maka dapat dilakukan penundaan penerbitan Paspor dan penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Upaya tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap perdagangan orang melalui pengiriman tenaga kerja migran Indonesia nonprosedural.
Downloads
Copyright (c) 2024 Yosia Martin, Arthur Josias Simon Runturambi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.