Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Sebagai Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan
Abstract
Pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bertanggungjawab. Untuk mewujudkan tujuan pembinaan tersebut salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan asimilasi. Dari 331 orang narapidana yang sedang menjalani masa pidana antara 1/2 - 2/3 hanya 3 orang yang menjalani program Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian penelitian ini adalah dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini juga didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Dalam Tahap Asimilasi di Lapas Kelas IIA Padang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya tentu saja akan ditemukan kendala-kendala yang dialami baik oleh petugas Lapas maupun oleh narapidana itu sendiri yaitu kurangnya sosialisasi petugas terhadap warga binaan, kunjungan Keluarga tidak dapat berjalan dengan baik karena Lapas yang over kapasitas, masih terdapat sikap tidak antusias dari beberapa narapidana dalam mengikuti kegiatan asimilasi, penjamin yang tidak sesuai dengan aturan, tidak adanya keluarga sebagai penjamin, penjamin yang berada di luar kota, sulitnya proses pengurusan Justice Collaborator (JC), kekurangan anggaran di dalam Lembaga Pemasyarakatan.