Implementasi Teori Piercing The Corporate Veil dalam Tatanan Hukum Perseroan Indonesia
Abstract
Dalam tatanan hukum perseroan, lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan terbatas, memberikan suatu pengertian bahwa dalam sector hukum perseroan telah mengalami kemajuan, hal ini sebagai suatu perwujudan dari doktrin-doktrin hukum modern dalam perseroan yang tidak ditemukan dalam aturan hukum sebelumnya. Oleh karena itu perlu adanya prinsip kehati-hatian, arif dan bijaksana yang pada akhirnya akan merujuk pada perspektif keadilan dalam cakrawala hukum terhadap penerapan doktrin tersebut, dengan demikian efektivitas dari Piercing The Corporate Veil diharapkan tidak semata-mata sebagai Counter productive, namun sebaliknya dapat digunakan sebagai acuan dalam kegiatan bisnis Perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan implementasi Teori Piercing The Corporate Veil dalam tatanan hukum perseroan Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskritif analitik dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan ruang bagi penerapan doktrin ini, yang mengesampingkan selubung inkorporasi untuk membebankan tanggung jawab hukum kepada pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
Downloads
Copyright (c) 2024 Rivaldo Malau, Fransisko Bryan Mosa, Gloria Lestari Sitanggang, Arita Novalia Jambormias
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.