Langkah Diplomasi Indonesia Terkait Penyelesaian Sengketa Wilatah Reklamasi Singapura

  • Aos Yuli Firdaus Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Nasional Depok, Indonesia
  • Isma Mutmainah Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Nasional Depok, Indonesia
Keywords: Sengketa wilayah, Diplomasi, Reklamasi

Abstract

Sengketa perbatasan di wilayah Negara-negara Asia Tenggara sering terjadi dikarenakan belum terselesaikannya penentuan garis-garis batas wilayah di antara negara yang terlibat konflik yang salah satunya antara Indonesia dengan Singapura masih terlibat masalah teritorial. Walaupun demikian, Indonesia dan Singapura telah menjalani beberapa upaya perundingan penyelesaian sengketa sejak 1973 hingga 2009. Selain masalah perbatasa juga ada masalah lain yang cukup krusial yaitu masalah reklamasi pantai oleh Singapura yang memerlukan penyelesaian secara diplomasi karena reklamasi pantai memberikan ancaman terhadap kedaulatan Indonesia dikekhawatiran dapat menggeser batas maritim antara Indonesia-Singapura. Masalah penelitian ini bagaimana upaya diplomasi Indonesia dan Singapura dalam menyelesaikan masalah reklamasi pantai yang mengancam territorial Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja langkah ke dua negara dalam menyelesaikan konflik territorial yang disebabkan reklamasi pantai Singapura di wilayah perbatasan Indonesia. Adapun metode penelitian dilakukan dengan menggambarkan permasalahan yang akan diteliti secara deskriptif kemuadian melakukan analisis dengan sumberdata library research. Hasil penelitian bahwa penyelesaian batas maritim antara Indonesia dan Singapura diselesaikan secara damai menggunakan langkah-langkah diplomasi. Dalam penyelesaian sengketa wilayah ini juga, kedua negara yang sama-sama meratifikasi UNCLOS 1982 dimana ke dua negara harus mematuhi ketetapan-ketetapan hukum yang tertulis didalamnya sebagai pedoman penyelesaian sengketa perbatasan laut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-09-20