Sejarah Perkembangan Hukum Asuransi dari Masa Hindia Belanda Hingga Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Abstract
Sejarah asuransi dunia dapat ditelusuri hingga 1750 SM dengan ditemukannya Kode Hammurabi yang mencakup aturan awal tentang perlindungan finansial. Asuransi berkembang melalui berbagai peradaban, hingga munculnya perusahaan asuransi pertama di Indonesia pada tahun 1843 oleh warga Belanda. Perkembangan asuransi di Indonesia terus berlanjut hingga era kemerdekaan dengan nasionalisasi perusahaan asuransi asing dan pembentukan perusahaan asuransi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejarah dan evolusi hukum yang mempengaruhi perkembangan industri asuransi di Indonesia dari masa penjajahan Belanda hingga saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis historis dan yuridis, menggunakan metode studi kasus. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan ahli sejarah asuransi, praktisi hukum, dan eksekutif perusahaan asuransi, serta observasi terhadap dokumen-dokumen historis. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dari artikel ilmiah, jurnal, dan buku terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi dan kebijakan hukum secara signifikan mempengaruhi perkembangan industri asuransi di Indonesia. Implementasi regulasi yang tepat dapat mendukung pertumbuhan industri ini, sementara tumpang tindih peraturan dapat menjadi hambatan. Penelitian ini memiliki implikasi penting bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas industri asuransi, serta mendukung iklim investasi yang kondusif. Kesimpulan dari penelitian ini juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah untuk menghilangkan ego sektoral dan meningkatkan koordinasi dalam sektor asuransi.
Downloads
Copyright (c) 2024 Budi Praptawismacaya Amir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.