Analisis Pengawasan Wajib Pajak dengan Model Compliance Risk Management (CRM) dan Kebijakan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Upaya Penguatan Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Indramayu Tahun 2019-2023
Abstract
Pajak memiliki peranan yang dominan untuk pembangunan nasional dalam struktur APBN. Kepatuhan wajib pajak menjadi fokus penting DJP dengan kegiatan pengawasan pajak dalam sistem self assessment untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal dalam situasi nasional yang dinamis termasuk saat pandemi Covid-19. Compliance risk management menghasilkan peta risiko kepatuhan wajib pajak. Kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagai peningkatan pengawasan wajib pajak yang lebih efisien dan efektif dalam rangka mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengawasan wajib pajak dengan model CRM dan kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagai upaya penguatan penerimaan pajak pada KPP Pratama Indramayu tahun 2019-2023. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif dan metode penelitian kualitatif. Hasil wawancara sebagai data primer penelitian ini. Selain itu, dokumen dan literatur yang berkaitan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengawasan wajib pajak dengan model CRM dan kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak berdampak positif terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Indramayu tahun 2019-2023.
Downloads
Copyright (c) 2024 Vika Ayu Diyantie, Suhroji Adha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.