Perbandingan Sistem Penegakan Hukum Kejahatan Perbankan di Era Digital di Negara Maju Dan Berkembang

  • Setyo Bimo Anggoro Universitas Jember
  • Arief Amrullah Universitas Jember
  • Fanny Tanuwijaya Universitas Jember
  • Bayu Dwi Anggono Universitas Jember
Keywords: Sistem, Hukum Kejahatan, Bank, Negara Maju, Negara Berkembang

Abstract

Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam industri perbankan. Kemajuan teknologi mempermudah berbagai transaksi keuangan, namun juga meningkatkan risiko kejahatan perbankan seperti pencurian identitas, peretasan akun, dan penipuan online. Kejahatan perbankan ini memerlukan sistem penegakan hukum yang efektif untuk melindungi nasabah dan integritas sistem keuangan. Tujuan penelitian ini membandingkan sistem penegakan hukum kejahatan perbankan di era digital di negara maju dan berkembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Systematic Literature Review (SLR). Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem penegakan hukum kejahatan perbankan di era digital di negara maju dan negara berkembang memiliki perbedaan dan persamaan. Negara maju umumnya memiliki sistem hukum yang lebih kuat, sumber daya yang lebih memadai, dan teknologi yang lebih canggih untuk memerangi kejahatan perbankan. Namun, negara berkembang juga memiliki beberapa keunggulan, seperti budaya hukum yang lebih fleksibel dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dengan lebih cepat. Sehingga untuk memperkuat sistem penegakan hukum kejahatan perbankan di era digital, negara berkembang perlu meningkatkan kerjasama internasional, memperkuat kapasitas penegak hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kejahatan perbankan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-16