Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

  • Daniel Atmario Butar Butar Universitas Indonesia
  • Abdul Salam Universitas Indonesia
Keywords: badan hukum, organ badan hukum, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Pengurus, daden van beschikking, daden van beheren, perbuatan melawan hukum

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun PPPSRS diberikan status sebagai badan hukum. Namun dalam undang-undang ini tidak ditemukan ketentuan mengenai Pengurus, apalagi pengaturan mengenai organ badan hukum lainnya. Padahal seharusnya karakteristik suatu badan hukum adalah memiliki pengaturan organ yang lengkap. Permasalahan ini praktis berlanjut pada sejauh mana tanggung jawab Pengurus terhadap Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PPPSRS. Bahkan isu tidak adanya kejelasan tanggung jawab Pengurus ini muncul dalam kasus hukum antara pemilik atau penghuni Sarusun melawan Pengurus PPPSRS, dengan dalil bahwa Pengurus dimintakan pertanggungjawaban karena dituduh terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, topik ini menarik untuk diangkat dengan tujuan menghasilkan penjelasan yang sistematis mengenai Tanggung Jawab Perbuatan Hukum Pengurus PPPSRS dalam mewakili PPPSRS, berdasarkan keterbatasan peraturan yang ada dan sedikit teori hukum badan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian adalah Pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk perbuatan hukum beheren PPPSRS yang telah dilakukan sesuai dengan prinsip pengurusan PPPSRS, namun bertanggung jawab secara pribadi untuk perbuatan hukumbeschikking yang diambil secara melawan hukum. Ditemukan juga bahwa majelis hakim sudah menerapkan prinsip tanggung jawab terbatas bagi Pengurus PPPSRS.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-16