Tinjauan Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Unit Link Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Karena adanya praktik perjanjian baku dalam perjanjian asuransi, maka pemegang polis memerlukan kepastian hukum. Dengan kata lain, setelah menandatangani polis, sebenarnya tertanggung kurang mempunyai kepastian hukum karena perusahaan asuransi menghasilkan lebih banyak uang dari isi atau format perjanjian. Tujuan dari kepastian hukum bagi pemegang polis asuransi dipertanyakan karena posisi perusahaan asuransi dan pemegang polis yang tidak seimbang terhadap perjanjian baku. Penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum seputar kerugian pemegang polis asuransi dalam skenario non-pembayaran yang dimaknai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta tantangan kepastian hukum seputar skenario non-pembayaran yang melibatkan kerugian pemegang polis asuransi yang dimaknai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. . Penelitian ini menggunakan teknik yuridis normatif yang penelitiannya melalui telaah pustaka dan analisis data sekunder. Dalam hal ini pemegang polis asuransi adalah nasabah yang memanfaatkan jasa asuransi yang dalam menjalankan usahanya berhak mendapat kepastian hukum dari segala sesuatu yang dapat merugikan nasabah. Kepastian hukum yang ditawarkan bagi nasabah pengguna jasa atau pemegang polis asuransi secara tegas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya dengan berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang polis.
Downloads
Copyright (c) 2024 Wilbert Fernando Ansany, Christine S. T. Kansil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.