Sistem Hukum Terintegrasi Mengenai Green, Blue dan Circular Economy untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Bagi Indonesia
Abstract
Permasalahan lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum mendorong terciptanya urgensi penerapan pendekatan ekonomi yang berkelanjutan berupa ekonomi hijau, ekonomi biru dan ekonomi sirkular berpotensi meningkatkan keuntungan guna peningkatan ekonomi nasional dan internasional secara berkelanjutan. Didapati rumusan masalah bagaimana sistem hukum terintegrasi mengenai green, blue dan circular economy untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi Indonesia dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam mewujudkannya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yuridis yang menggunakan metode pengumupulan data dengan cara studi literatur terkait judul. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia telah mulai menerapkan ketiga sistem ekonomi tersebut, namun belum adanya sistem hukum yang terintegrasi untuk mewujudkan sistem ekonomi tersebut di Indonesia yang disebabkan belum adanya harmonisasi hukum dan belum adanya tata kelola kelembagaan yang efektif dan representatif. Saya merekomendasikan agar program ekonomi hijau, ekonomi biru dan eknomi sirkular sebagai prioritas Nasional Negara Indonesia, harmonisasi hukum, reformasi kelembagaan yang efektif dan representatif serta melakukan gerakan semesta seluruh rakyat Indonesia memperbaiki kebiasaan dan perilaku sehari-hari agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi hijau, biru dan sirkular.
Downloads
Copyright (c) 2024 Fajar Putra Prastina Rumelawanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.