Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan Selaku Pendamping Klien Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Mempercepat Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
Abstract
Penegakan hak asasi manusia, termasuk hak anak, adalah salah satu tuntutan reformasi di Indonesia. Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Indonesia, yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak, mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengubah paradigma dari keadilan retributif ke restoratif. Penelitian ini menyoroti kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mempercepat penyelesaian perkara pidana anak, dengan meneliti peran PK dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif deskriptif melalui studi kepustakaan dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PK memiliki kewenangan signifikan dalam mempercepat penyelesaian perkara pidana anak, namun terdapat beberapa faktor penghambat seperti budaya hukum, kesadaran masyarakat, keterbatasan fasilitas, koordinasi antar lembaga, dan perundang-undangan. Rekomendasi meliputi peningkatan sosialisasi kewenangan PK, mengubah budaya hukum masyarakat ke arah keadilan restoratif, pembangunan Balai Pemasyarakatan di setiap kabupaten/kota, serta revisi UU SPPA.
Downloads
Copyright (c) 2024 Dhonny Fatwa Ammarul Akbar, Fajar Putra Prastina Rumelawanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.