Optimalisasi Penggunaan Bantaran Sungai yang Dihuni Secara Turun Temurun Serta Diklaim Kepemilikanya dalam Konteks Pertanahan
Abstract
Tanah di sepanjang sungai termasuk dalam kategori kawasan lindung yang memerlukan perlindungan khusus. Sempadan sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai merupakan tanah Negara, namun pada kenyataannya masyarakan memanfaatkan tanah tersebut menjadi tempat hunian dan ditempati secara turun temurun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum penggunaan tanah di bantaran sungai yang termasuk dalam kategori kawasan lindung, yang sering kali digunakan oleh masyarakat sebagai hunian secara turun temurun. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dan karakteristik preskriptif. Dari hasil kajian didapati bahwa pemberian izin rekomendasi tanah di wilayah bantaran sungai harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan keberlanjutan lingkungan, serta memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak merugikan lingkungan hidup. Perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem sungai merupakan prioritas utama dalam pengelolaan sempadan sungai. Perlunya pendekatan hukum yang adil dan transparan sesuai dengan Pancasila dalam menangani proses pensertifikatan tanah di bantaran sungai agar dapat mengatasi hambatan-hambatan yang muncul, seperti proses permohonan yang lambat dan minimnya pengetahuan masyarakat terkait prosedur hukum yang berlaku.
Downloads
Copyright (c) 2024 Wiji Nurfi Utami, Sri Wahyu Handayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.