Analisis Implikasi Kebijakan Minyak Mentah dan Gas Bumi Sebagai Barang Kena Pajak Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada Kegiatan Ekspor Migas oleh KKKS Gross Split
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan perpajakan terkait dengan penetapan minyak mentah dan gas bumi sebagai barang kena pajak (BKP) dalam konteks industri minyak dan gas (migas), khususnya apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan asas netralitas dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2022, serta tinjauan literatur terkait. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kontrak kerja sama migas, baik untuk skema gross split maupun cost recovery, serta dampaknya terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan minyak mentah dan gas bumi sebagai BKP dalam rezim perpajakan yang baru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam skema gross split yang tidak diatur secara jelas terkait pengenaan PPN untuk ekspor migas. Dari segi asas netralitas, kebijakan ini menimbulkan beban tambahan bagi KKKS gross split yang tidak mendapatkan fasilitas pengembalian PPN, berbeda dengan skema cost recovery. Kebijakan perpajakan ini masih perlu disesuaikan agar lebih konsisten dengan asas netralitas dan kepastian hukum, terutama terkait ekspor migas dalam skema gross split. Perlu revisi regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil dan netral bagi semua KKKS.
Downloads
Copyright (c) 2024 Imam Gerson Towanda, Haula Rosdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.