Optimalisasi Peranan Pemerintah dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Guna Mencegah Terjadinya Gagal Bayar oleh Perusahaan Asuransi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran industri asuransi dalam pembangunan nasional Indonesia, dengan fokus pada kontribusi investasi asuransi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan implikasinya terhadap pembiayaan infrastruktur negara. Penelitian ini juga mengevaluasi tantangan yang dihadapi industri asuransi, termasuk kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan asuransi besar seperti Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, dan Kresna Life, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan analisis data sekunder dari laporan keuangan industri asuransi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran asuransi sebagai instrumen keuangan tidak hanya memberikan proteksi terhadap risiko individu tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional melalui investasi dalam SBN, yang pada September 2023 mencapai Rp 898,17 triliun atau 46,8% dari total portofolio investasi PPDP. Namun, kasus gagal bayar yang terjadi telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi, yang berpotensi mengurangi aliran dana investasi ke SBN. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya peran pemerintah sebagai pembina dan pengawas industri asuransi dalam memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi, pengawasan, dan transparansi untuk memitigasi risiko gagal bayar, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan keberlanjutan kontribusi industri asuransi terhadap pembangunan infrastruktur nasional. Optimalisasi sektor asuransi dapat menjadi salah satu kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Downloads
Copyright (c) 2024 Muhammad Ridwan, Elisatris Gultom
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.