Pengaturan Hukum Citizen Journalism dalam Praktek Pemberitaanya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan persepsi terhadap Citizen Journalism sebagai bagian dari ranah jurnalisme profesional serta menilai implikasinya terhadap standar jurnalistik dan perlindungan hukum bagi pelaku Citizen Journalism. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui kajian literatur, wawancara mendalam dengan ahli media, dan analisis isi dari sumber-sumber online serta media cetak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai status Citizen Journalism dalam ranah jurnalisme. Sebagian ahli berpendapat bahwa Citizen Journalism belum memenuhi standar jurnalisme profesional, mengingat minimnya penerapan kode etik jurnalistik dan standar verifikasi yang memadai. Namun, kelompok lain menganggap Citizen Journalism sebagai salah satu bentuk jurnalisme modern, karena memiliki elemen-elemen dasar jurnalistik, seperti pelaporan berita dan distribusi informasi menggunakan media digital. Penelitian ini juga menemukan bahwa Citizen Journalism berperan dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk menyuarakan opini mereka, namun menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hukum. Pelaku Citizen Journalism tidak memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan jurnalis profesional karena ketiadaan status formal sebagai profesi jurnalistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Citizen Journalism merupakan fenomena yang signifikan dalam era digital, tetapi masih memerlukan pengembangan standar profesional dan pengakuan hukum yang lebih jelas. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya regulasi yang mengakomodasi peran Citizen Journalism tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalistik untuk memastikan kredibilitas dan perlindungan hukum yang layak bagi para pelakunya.
Downloads
Copyright (c) 2024 Irman Syahriar, Jamil Bazarah, Khairunnisah Khairunnisah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.