Tinjauan Kebijakan Global Minimum Tax dan Implikasinya bagi Indonesia
Abstract
Penerapan Global Minimum Tax (GMT) adalah upaya global untuk mengurangi praktik perpindahan laba perusahaan dan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. GMT merupakan representasi dari OECD Pilar Dua yang merupakan tindak lanjut dari BEPS Action Plan yang telah dicanangkan OECD sebelumnya. GMT dipandang dapat mengatasi sisa risiko penggerusan basis pemajakan dengan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum. Indonesia termasuk negara-negara anggota OECD yang tergabung dalam Inclusive Framework on BEPS telah memastikan menyetujui penerapan GMT. Namun demikian, terdapat berbagai tantangan dalam penerapannya sehingga diperlukan desain kebijakan yang baik sehingga penerapan GMT akan justru memperkuat sistem perpajakan menjadi adil dan efisien.
Downloads
Copyright (c) 2024 Daniel Belianto, Ning Rahayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.