Pelaksanaan Bebas Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang

  • Dini Busra Universitas Andalas Padang Sumatera Barat, Indonesia
Keywords: Bebas Bersyarat, Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Pola pembinaan dalam sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dilakukan secara bertahap sampai pada upaya pengintegrasian narapidana ke masyarakat melalui program bebas bersyarat yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Peranan bebas bersyarat dalam sistem pemasyarakatan dimaksudkan untuk mengintegrasikan narapidana bergaul dengan masyarakat guna bisa diterima kembali sebagai bagian dari anggota masyarakat. Pembahasan kajian terhadap bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Padang dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris. Data yang didapat kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Pelaksanaan bebas bersyarat sebagai upaya pembinaan narapidana di Lapas Kelas IIA Padang didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Merujuk pada aturan tersebut Lapas Kelas IIA Padang menjalankan program bebas bersyarat dengan sistem tata kelola administrasi yang ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program bebas bersyarat. Dari kajian tersebut pelaksanaan program bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang ditemukan beberapa kendala yang meliputi kendala dalam sistem administrasi hukum dan kendala dari sisi narapidana itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-10-20