Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam Penegakan Hukum Non Litigasi pada Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan hambatan dalam peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penegakan hukum non-litigasi pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya melalui kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris (sosio-legal study) dengan pendekatan deskriptif analitis yang menggabungkan wawancara, observasi, dan telaah pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas fungsi JPN dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum optimal, meskipun terdapat peningkatan jumlah pekerja yang terdaftar setiap tahunnya. Hambatan yang dihadapi meliputi kendala internal seperti keterbatasan pengetahuan, pengalaman, dan jumlah personel JPN, serta kendala eksternal seperti data yang tidak lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan dan lokasi geografis pemberi kerja yang sulit dijangkau. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun JPN telah berupaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, peran mereka masih belum sepenuhnya efektif. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya peningkatan kapasitas dan sinergi antara JPN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum non-litigasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Downloads
Copyright (c) 2024 Raden Muhammad Ridwan Fahrudin, Husein Alting, Sultan Alwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.