Pendekatan Economic Analysis of Law Terhadap Kriminalisasi Deepfake
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kerangka hukum terkait Artificial Intelligence (AI) dalam aspek penyalahgunaan Deepfake Technology di Indonesia dan menganalisis potensi kriminalisasi atas penyalahgunaan tersebut melalui pendekatan Economic Analysis of Law. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, studi ini mengkaji norma-norma hukum baik di dalam maupun di luar sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada bagaimana faktor ekonomi dapat mempengaruhi kebijakan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa kerangka hukum saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penyalahgunaan Deepfake Technology, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Studi ini menyarankan perlunya regulasi yang lebih rinci untuk menjamin kepastian hukum, serta penggunaan analisis ekonomi sebagai panduan dalam merumuskan sanksi yang efektif dan efisien untuk kejahatan terkait Deepfake. Implikasi dari pendekatan ini menekankan pentingnya mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam menangani kejahatan siber.
Downloads
Copyright (c) 2024 Nila Tiara Aziza Miftahul Janah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.