Pendekatan Economic Analysis of Law Terhadap Kriminalisasi Deepfake

  • Nila Tiara Aziza Miftahul Janah Universitas Indonesia
Keywords: Artificial Intelligence, Teknologi Deepfake, Analisis Ekonomi Hukum, Kerangka Hukum, Kejahatan Siber, Kriminalisasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kerangka hukum terkait Artificial Intelligence (AI) dalam aspek penyalahgunaan Deepfake Technology di Indonesia dan menganalisis potensi kriminalisasi atas penyalahgunaan tersebut melalui pendekatan Economic Analysis of Law. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, studi ini mengkaji norma-norma hukum baik di dalam maupun di luar sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada bagaimana faktor ekonomi dapat mempengaruhi kebijakan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa kerangka hukum saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penyalahgunaan Deepfake Technology, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Studi ini menyarankan perlunya regulasi yang lebih rinci untuk menjamin kepastian hukum, serta penggunaan analisis ekonomi sebagai panduan dalam merumuskan sanksi yang efektif dan efisien untuk kejahatan terkait Deepfake. Implikasi dari pendekatan ini menekankan pentingnya mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam menangani kejahatan siber.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-24