Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Malaysia Tentang E-Court

  • Rizka Anugrah Azhari Universitas Trisakti
  • Rosdiana Saleh Universitas Trisakti
Keywords: Pengadilan Agama, Kasasi, E-Court

Abstract

Pengadilan agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai masalah tertentu seperti perkawinan, warisan, wasiat, hibah wakaf, shodaqoh, dan ekonomi syari'ah. Dalam perkembangannya, mereka kini menggunakan aplikasi e-court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara secara elektronik. Dengan demikian, penulis ingin mempelajari lebih lanjut tentang masalah administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi secara elektronik, juga dikenal sebagai e-court, di pengadilan agama. Penelitian mereka berpusat pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan membahas implementasi administrasi perkara kasasi di pengadilan agama. Penelitian ini bersifat normatif-empiris dan kualitatif, dan untuk mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan studi pustaka. Administrasi upaya hukum kasasi e-court meliputi permohonan upaya hukum kasasi, pembayaran biaya perkara, pembuatan akta permohonan kasasi, pemberitahuan kepada termohon tentang upaya hukum, pengiriman memori, kontra memori, inzage, pengiriman berkas, dan pencabutan. Salah satu masalah yang menghalangi penggunaan pengadilan elektronik, terutama untuk upaya hukum kasasi elektronik, adalah jaringan. Ketika jaringan tidak stabil, mereka kadang-kadang tidak dapat mengupload dokumen. Dengan demikian, Pengadilan Agama Raha telah mendirikan pusat pengadilan elektronik untuk membantu masyarakat jika mereka menghadapi masalah ketika menggunakan sistem pengadilan elektronik. Upaya hukum kasasi sistem e-court ini meningkatkan kelancaran, kemudahan, dan kesuksesan bagi penggunanya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-09-25