Globalisasi Ekonomi dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia
Abstract
Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sangat pesat dan telah melampui dimensi jarak antar negara, baik menyangkut bidang Ideologi, politik,sosial, budaya dan kedamaian dunia. Kenyataan ini telah menyebkan lahirnya paradigma hubungan antar bangsa yang dulu perdagangan hanya lingkup kota dan negara sekarang telah antar negara. Sedangkan pelakunya bisa individu, kelompok, lembaga, badan hukum maupun istitusi pemerintah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana peran hukum terhadap globalisasi ekonomi di Indonesia? Bagaimana dampakglobalisasi ekonomi terhadap Indonesia?. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian Normatif melalui pendekatan Undang-Undang. Adapun hasil dalam penelitian ini ialah Peranan hukum tersebut haruslah dapatterukur, sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi faktor pendorong utama dalam pembangunan ekonomi. Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional. Globalisasi ekonomi telah menimbulkan tantangan baru bagi ekonomi nasional yaitu semakin kuatnya kompetisi, multinasionalisasi produksi, dan integrasi keuangan global. Tantangan baru tersebut digerakkan oleh institusi internasional dan institusi transnasional melalui aktor globalisasi yang diperankan oleh aktor – aktor utama yaitu TNCs, WTO , dan lembaga keuangan global IMF, dan Bank Dunia. Ketiga aktor globalisasi tersebut menetapkan aturan – aturan seputar investasi, intelectual Property Ringts dan kebijakan internasional.
Downloads
Copyright (c) 2024 Achmad Muthar, Ermanto Fahamsyah, Nuzulia Kumala Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.