Implementasi Kebijakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pada Inspektorat Kabupaten Demak

  • Sutardi Sutardi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Jawa Tengah, Indonesia
  • Hardi Warsono Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Jawa Tengah, Indonesia
  • Retno Sunu Astuti Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: implementasi kebijakan, pengelolaan keuangan desa, komunikasi, kecenderungan, sumber-sumber, struktur birokrasi

Abstract

Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ibarat pisau bermata dua. Disatu sisi, melahirkan eksistensi Desa dalam bentuk otonomi yang lebih luas, disisi lain perluasan kewenangan tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparat desa. Salah satu dampaknya adalah muncul persoalan-persoalan dibidang pengelolaan keuangan desa, baik bersifat administrative maupun dugaan tindak pidana korupsi. Inspektorat menjadi salah satu organisasi perangkat daerah yang berperan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Studi ini dimaksudkan untuk meneliti peran Inspektorat dalam (1) pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pemantauan tindaklanjut hasil konsultasi, (3) pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat, dan (4) pemantauan tindaklanjut hasil pembinaan dan pengawasan. Hasilnya antara lain menunjukan (1) Inspektorat telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan pengaduan yang terencana dan didukung ketersediaan personil yang berpengalaman, (2) memberikan kewenangan kepada tim pemeriksa untuk secara mandiri menyusun tujuan dan strategi pemeriksaan, dan (3) menyederhanakan prosedur pengawasan melalui aplikasi Desawaskita. Namun demikian, Inspektorat masih mengalami kendala, antara lain terkait (1) pelaksanaan pemantauan tindaklanjut hasil konsultasi, pembinaan dan pengawasan yang tidak terdokumentasi, sehingga tidak dapat dipantau, (2) keterbatasan jumlah personil auditor dibanding banyaknya entitas yang diperiksa, dan (3) kelemahan aplikasi yang belum menampilkan informasi yang dibutuhkan. Permasalahan tersebut didentifikasi menggunakan faktor pendukung dan penghambat, meliputi (1) komunikasi, (2) kecenderungan, (3) sumber-sumber, dan (4) struktur birokrasi. Disimpulkan antara lain bahwa implementasi kebijakan pengawasan oleh Inspektorat (1) berjalan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas aduan masyarakat, namun (2) belum optimal berfungsi pada pemantauan tindaklanjut hasil konsultasi, pembinaan dan pengawasan. Terhadap permasalahan tersebut, direkomendasikan antara lain agar (1) dilakukan sinkronisasi regulasi yang mengatur tentang tupoksi personil Inspektorat untuk mendukung tugas Inspektorat dalam Perbup Nomor 34 Tahun 2018, (2) dikembangkan konsultasi, pembinaan dan pengawasan yang terdokumentasi untuk kemudian dipantau tindaklanjutnya, (3) pemilihan desa yang diperiksa berdasarkan basis risiko dan mekanisme diseminasi hasil pemeriksaan sebagai sarana pembelajaran pada entitas desa yang tidak diperiksa, (4) pengembangan aplikasi Desawaskita untuk dapat menghasilkan informasi yang lebih komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-20